Senin, 11 Mei 2009

Mengelola Uang Organisasi secara Amanah

Apa yang kita lakukan di dunia ini pada intinya adalah melaksanakan amanah. Sebagai dosen, sebagai mahasiswa, sebagai pengurus fakultas, dll adalah dalam rangka melaksanakan amanah yang dipercayakan kepada kita.

Ada orang yang mendapatkan amanah untuk mengelola uang. Dalam mengelola uang orang banyak, aspek keamanahan dan kehati-hatian menjadi hal yang utama, sebab pengelolaan uang yang tidak hati-hati rentan akan risiko fitnah. Hal tersebut sangat erat dengan sifat-sifat uang: sangat dibutuhkan, mudah berubah, mudah digelapkan, ringan, tidak menunjukkan kepemilikan, dll.

Bagaimanakah supaya kita bisa amanah dalam mengelola uang? Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila meminjam istilah akuntansi, keamanahan seseorang dapat dibedakan menjadi 2 hal: Kemanahan senyatanya dan Keamanahan secara penampilan. Keamanahan “senyatanya” sangat erat dengan kejujuran seseorang, dimana jujur bermakna keselarasan antara informasi dengan kenyataan yang ada. Jadi, kalau suatu informasi sesuai dengan keadaan yang ada, maka seseorang dikatakan jujur, tetapi kalau tidak, maka dikatakan dusta. Kejujuran menjadi modal bagi kita untuk dapat mengelola uang secara amanah dan menghindarkan kita dari fitnah.

Pada kenyataannya, keamanahan secara senyatanya kadang tidak cukup bagi kita untuk dapat mengelola uang secara baik. Mungkin pernah terjadi di lingkungan kita bahwa seseorang yang dianggap jujur ternyata karena terlalu jujurnya sehingga justru terjebak dalam fitnah pengelolaan uang yang tidak amanah karena mungkin terlalu percaya kepada orang lain dengan asumsi semua orang bisa jujur seperti dirinya. Untuk melengkapinya, diperlukan aspek keamanahan yang satunya lagi yaitu keamanahan dalam penampilan.

Dalam hal keamanahan dalam penampilan, akuntansi mencoba membangun keamanahan pada sisi penampilan dengan melalui sistem pengendalian intern. Dalam hal pengendalian internal pengelolaan uang, sebenarnya sejak zaman belanda di Indonesia sudah diperkenalkan, yaitu bahwa dalam mengelola keuangan hendaklah diperhatikan adanya 3 pilar independen, yaitu pihak otorisator, ordonator, dan komptabel. Apabila ketiga pilar pengelolaan keuangan tersebut bergabung atau terkoneksi maka jelas secara penampilan tidak amanah.
Korupsi secara sederhana sebenarnya sangat mudah dicegah dengan prinsip tersebut, namun mengapa korupsi di Indonesia masih cukup sulit dihilangkan?? Salah satunya adalah dilanggarnya prinsip spi tersebut dimana otorisator, ordonator, dan komptabel dibentuk namun ketiganya berkonspirasi. Itulah yang disebut korupsi yang kolutif, suatu budaya kita.

Marilah kita laksanakan apapun tugas kita secara amanah dalam senyatanya dan dalam penampilan kita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar